Hukum-hukum Seputar Puasa (Bagian 2)

Pada bagian pertama tulisan ini telah penulis sebutkan beberapa hukum terkait dengan puasa. Berikut adalah kelanjutanya.

  1. Barangsiapa sepanjang siang hari tidur (bangun hanya untuk shalat dzhur dan asar-pen), maka puasanya sah.
  2. Bila seorang yang tengah berpuasa mengalami mimpi basah pada siang hari, maka puasanya sah, hal tersebut tidak membahayakan puasanya. Hal demikian karena, ia tidak memiliki pilihan dan tidak pula memiliki kehendak. Dan, Allah telah berfirman, yang artinya, “Allah tidak membebani jiwa melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
  3. Bila seorang yang berpuasa masih dalam keadaan junub setelah terbitnya fajar karena pada malam harinya melakukan hubungan intim dengan pasangan hidupnya atau karena bermimpi basah, maka puasa yang dilakukannya sah meskipun belum mandi setelah terbit fajar selagi ia belum makan dan minum dan tidak melakukan perkara yang membatalkan puasa yang lainnya. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah ketika fajar telah terbit beliau masih dalam keadaan junub karena (malamnya) menggauli istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa (HR. Al-Bukhari). Dan dari Aisyah, ia berkata, pernah nabi masih dalam kedaan junub saat fajar telah terbit pada bulan Ramadhan bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi dan berpuasa (HR. Al-Bukhari).

Demikian pula halnya dengan wanita haid dan nifas, bila darah berhenti keluar (sebelum fajar-pen) namun ia tidak mandi melainkan setelah terbit fajar, maka puasanya juga sah.

  1.  Orang yang tengah bepergian pada bulan Ramadhan dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa sepanjang waktu bepergiannya. Kemudian ia mengqodha puasa yang ditinggalkannya. Hal ini berdasarkan firmanNya, yang artinya, maka barangsiapa di antara kalian yang ada pada bulan itu maka berpuasalah, dan siapa yang sakit atau tengah bepergian (lalu tidak berpuasa) maka hendaklah ia menggantinya pada hari-hari yang lainnya. (Qs. Al-Baqarah : 185)

Orang yang tengah bepergian pada bulan ramadhan boleh memilih antara tetap berpuasa atau tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah –dalam shahihain- bahwa Hamzah bin Amru al-Aslami berkata kepada Nabi –shallalahu ‘alaihi wasallam– apakah boleh aku berpuasa ketika safar? –ia adalah orang yang banyak melakukan puasa-, Nabi pun menjawab, “ bila engkau ingin (berpuasa) maka berpuasalah, dan jika engkau ingin (tidak berpuasa) maka silakan saja.

Dan juga berdasarkan hadis Anas, -di dalam shahihain- ia berkata kami pernah bepergian berama Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-, (kami dapati) orang yang tetap berpuasa tidak mencela orang yang tidak berpuasa. Demikian pula orang yang tidak berpuasa tidak mencela orang yang berpuasa. Dalam redaksi imam Muslim, “kami pernah bepergian bersama Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– pada bulan Ramadhan, tidak didapati bahwa orang yang berpuasa mencela orang yang tidak berpuasa. Begitu pula orang yang tidak berpuasa tidak juga mencela orang yang berpuasa. Juga berdasarkan hadis Abu Sa’id di dalam Shahih Muslim-, ia berkata, kami pernah ikut serta perang bersama Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam, maka di antara kami ada yang tetap berpuasa dan di antara kami juga ada yang tidak berpuasa, orang yang perbuasa tidak mencela orang yang tidak berpuasa, tidak pula orang yang tidak berpuasa mencela orang yang berpuasa, mareka berpendapat bahwa siapa yang mampu untuk tetap berpuasa maka ia berpuasa, sesungguhnya hal demikian itu baik. Dan mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati kelemahan maka ia tidak berpuasa, sesunguhnya hal tersebut juga baik.

Dan bila puasa itu terasa berat bagi orang yang tengah bepergian maka tidak disukai baginya untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan hadis Jabir -di dalam shahihain-, ia berkata, pernah ketika tengah bepergian Rasulullah melihat kerumunan orang dan seorang lelaki yang tengah dinaungi. Lalu, beliau bersabda, “ apa ini “ ? orang-orang menjawab, “orang tersebut berpuasa”. Lalu, beliau bersabda “ tidak teramsuk kebaikan berpuasa ketika bepergian. Dan apabila orang yang tengah bepergian mendapati pada dirinya kekuatan dan ketahanan lalu ia tetap berpuasa, maka yang demikian itu adalah baik. Hal ini berdasarkan hadis Abu Darda –di dalam shahihain-, ia berkata, kami pernah keluar (bepergian) bersama Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– pada segian safar beliau pada hari yang sangat terik sehinga ada yang meletakkan telapak tangannya di atas kepalanya karena saking panasnya cuaca, tak seorang pun di antara kami yang berpuasa selain Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– dan Abdullah bin Rawahah.

Juga berdasarkan hadis Hamzah bin Amru al-Aslami bahwa ia berkata, wahai Rasulullah aku mendapati kekutan pada diriku untuk berpuasa saat bepergian, apakah saya berdosa (bila berpuasa) ? maka Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- menjawab, “itu (yakni, tidak berpuasa-pen) merupakan rukhshah (keringan) dari Allah, maka barangsiapa mengambilnya maka itu baik. Dan barangsiapa yang suka untuk berpuasa maka tidak ada dosa atasnya.

Bersambung, insya Allah…

Sumber :

الالمام بشيء من أحكام الصيام (Al-Ilmam Bisya-in Min Ahkami ash-Shiyam), Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman ar-Rajihi (Staff Dosen di Kulliyah Ushuluddin, Riyah, KSA, hal, 44-47 dengan ringkasan.

Amar Abdullah

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *