Benarkah Setelah Pertengahan Sya’ban, Tidak Boleh Puasa ?!

Imam Abu Dawud di dalam Sunannya meriwayatkan dari hadits al-‘Ala bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya– bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا

Jika bulan sa’ban telah sampai pada pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa.

Dan dalam sebuah riwayat dengan redaksi,

فَلَا يَصُوْمَنَّ أَحَدٌ

“ maka janganlah ada seorag pun yang berpuasa”.

Dalam riwayat lain, dengan redaksi,

إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَأَمْسِكُوا عَنْ الصَّوْمِ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ

 Jika telah sampai pada pertengahn bulan sya’ban maka tahanlah diri kalian dari melakukan puasa hingga sampai bulan Ramadhan.

(Diriwaytkan Abu Dawud di dalam Bab : Karahiyati Washli Sya’ban Bi Ramadhan dari kitab Ash-syaum, 6/460, ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud. Dan diriwayatkan imam at-Tirmidzi 3/274, ‘Aridhatul Ahwadzi, ad-Darimiy 2/17 dan Imam Ahmad di dalam al-Musnad 2/442)

Mengenai riwayat ini, para ulama berbeda pendapat mengenai keshahihan dan kelemahannya. Imam Ahmad melemahkannya, beliau mengatakan :  hadis tersebut tidak mahfuzh. Al-Khathabiy mengatakan : hadis ini diingkari oleh Abdurrahman bin Mahdiy. Abu Dawud menghikayatkan dari Imam Ahmad bahwa ia mengatakan : ini hadis munkar. Abu Dawud mengatakan : ada kemungkinan bahwa imam Ahmad mengingkari hadis tersebut karena perowi yang bernama al-‘Ala bin Abdurrahman, karena perowi tersebut diperbincangkan oleh para imam di bidang ini. Demikian juga Abu Zur’ah ar Raziy al-Atsram keduanya mengingkari hadis tersebut. Dan, mereka mengatakan hadis tersebut adalah syadz  menyelisihi hadis-hadis shahih tentang puasa yang dilakukan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- pada bulan sya’ban dan beliau menyambungnya dengan puasa Ramadhan dan larangan beliau tentang mendahului puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.

Sementara ahli ilmu yang lain menshahihkan hadis tersebut, di antara mereka adalah imam at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Hakim, ath-Thahawiy, imam Syafi’iy, Ibnu Abdul Baar. Imam at-Tirmidzi setelah menyebutkan hadis tersebut mengatakan : ini hadis hasan shahih hanya saja imam Ahmad mengatakan : hadis tersebut tidak mahfuzh. Mereka mengatakan,’al-‘Ala bin Abdurrahman sekelipun diperbincangkan imam Malik telah meriwayatkan darinya padahal beliau sangat jeli terhadap perowi. Imam Muslim berhujjah dengannya di dalam Shahihnya, dan beliau menyebutkan beberapa hadis yang diriwayatkannya secara menyendiri. Demikian pula yang dilakukan oleh imam al-Bukhari. Para huffazh dalam masalah kritik terhadap perowi terdapat beberapa mazhab, masing-masing mereka berijtihad yang mungkin diterima dan mungkin pula ditolak (‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud, 6/460-463)

Yang nampak pada saya(Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman ar-Rajihi )-Wallahu a’lam– bahwa hadis tersebut adalah hadis shahih, dan bahwa hadis tersebut tidak bertentangan dengan puasa yang dilakukan Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- pada bulan Sya’ban, dan begitu pula dengan pertanyaan beliau terhadap seorang lelaki tentang puasa yang dilakukannya pada akhir bulan Sya’ban, demikian pula dengan larangan beliau tentang mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, hal demikian itu karena memungkinkan riwayat-riwayat tersebut dikompromikan-segala puji bagi Allah-, yaitu : apa yang dilakukan oleh Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- berupa berpuasa di bulan Sya’ban dibawa pemahamannya kepada bahwa hal tersebut merupakan  kebiasaan beliau, bahwa beliau melanjutkan (puasa) pada pertengahan kedua bulan Sya’ban setelah puasa pada pertengahan pertama bulan Sya’ban. Demikian pula halnya dengan pertanyaan beliau terhadap seorang yang melakukan puasa pada akhir bulan Sya’ban bahwa hal tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan olehnya. Sementara larangan beliau untuk mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari dibawa pemahamannya kepada siapa yang tidak biasa melakukan puasa atau siapa yang sedang tidak mengqadha hutang Ramadhan tahun sebelumnya. Hadis ini, yakni : larangan untuk mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sekalipun pemahamannya menunjukkan bolehnya puasa bila tersisa harinya lebih dari dua hari (sebelum Ramadhan) hanya saja pemahaman ini tidak lebih didahulukan ketimbang teks yang secara jelas disebutkan dalam hadis al-Ala bin Aburrahman : “ jika Sya’ban telah sampai pertengahan, maka janganlah kaliaan berpuasa”. Hal ini karena teks yang secara jelas lebih didahulukan daripada pemahaman. Sebagaimana hal ini merupakana kaedah yang ditetapkan oleh para ulama usul.

Berdasarkan ini, maka larangan untuk berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban berlaku bagi orang yang berpuasa sunnah yang bersifat muthlaq, adapun barangsiapa yang memilki kebiasaan berpuasa, seperti puasa senin-kamis, atau ia menyambungnya dengan puasa yang telah dilakukannya pada pertengan pertama (bukan Sya’ban), atau ia memilki kewajiban puasa nazar, atau puasa kaffarat , atau puasa qadha Ramadhan yang sebelumnya, maka hal tersebut tidak masuk dalam larangan dalam hadis tersebut. Dengan demikian, hadis ini selaras dengan hadis Abu Hurairah tentang larangan untuk mendahuli Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari. Larangan dalam kedua hadis tersebut untuk menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram; karena inilah asal sebuah larangan. Sebagian ahli ilmu menyebutkan bahwa makna larangan (dalam) hadis tersebut utuk menunjukkan tindakan berlebihan dalam tindakan kehati-hatian, agar tidak tercampur antara puasa Ramadhan dengan puasa selainnya. Ini merupakan arahan yang cukup baik.

Sumber: Disarikan dari “ al-Ilmam Bi-syai-in Min Ahkami ash-Shiyam”, Juz I, hal. 35-36, karya : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman ar-Rajihi (Staff Dosen di Kulliyah Ushulu ad-Diin, Riyadh)

Amar Abdullah

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *