Boleh nggak sih kita berhayal???

Pertanyaan :

Ketika aku memikirkan hubungan sex dengan wanita dan aku bernikmat-nikmat dalam memikirkannya tiba-tiba air yang berwarna putih agak tebal keluar dari kemaluanku, apakah hal tesrebut mewajibkan aku untuk mandi? dan apakah bila menyentuh badan menjadi najis, dan apakah juga bila menyentuh pakaian menjadi najis? apa nama air tersebut? apakah sarana yang terbaik untuk dapat bebas dari pemikiran-pemikiran seperti ini?

Jawab :

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Rasulullah beserta keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du,

Hendaknya Anda membersihkan diri dari pikiran dan was-was yang tidak ada faedahnya melainkan hanya akan menggerakkan syahwat dan terkungkung olehnya yang akan mengantarkan anda untuk melakukan perbuatan keji (zina) dan terjatuh ke dalam perangkap setan.

Sesungguhnya berfikir dalam perkara-perkara yang haram niscaya perkaranya akan bertambah buruk, karena membiarkan pikiran melayang dalam perkara haram yang mengantarkan kepada tingkat mengharapkan untuk dapat melakukan perbuatan keji termasuk kategori zina, berdasarkan sabda Nabi ﷺ ‘telah ditetapkan atas anak adam bagiannya dari zina, hal tersebut pasti akan didapatkannya tidak mungkin tidak, maka kedua mata zinanya adalah memandang (perkara yang haram untuk dipandang), kedua telinga zinanya adalah mendengarkan (perkara yang haram untuk didengarkan), lisan, zinanya adalah berkata-kata (perkara yang haram untuk dikatakan), tangan, zinanya adalah menyentuh (perkara yang haram untuk disentuh), kaki, zinanya adalah melangkah (untuk melakukan perkara yang diharamkan), sementara hati melayang dan berangan-angan, dan hal tersebut dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan (Muttafaq ‘Alaihi)

Dalam setiap kondisi, hendaklah Anda menyibukkan diri Anda dengan sesuatu yang bermanfaat untuk Anda berupa perkara agama dan dunia, dan menggunakan nikmat akal dan kemampuan berfikir secara baik untuk perkara yang diridhai Allah ta’ala. Karena, Allah ta’ala akan menanyakan dan meminta pertanggung jawaban kepada Anda tentang nikmat tersebut. Allah azza wajalla berfirman,

إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً

Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya (Qs. Al-Isra: 36)

Adapun mengenai cairan yang keluar, saya menduga bahwa cairan tersebut adalah madzi karena air madzi itulah yang biasanya keluar dalam kondisi demikian itu dan dengan sifat sebagaimana yang Anda sebutkan…

Pemberi Fatwa :  al-Fatwa Center dibawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqiih

Sumber :

الفتاوى المعاصرة في الحياة الزوجية / al-Fatawa al-Mu’ashirah Fii al-Hayati az-Zaujiyah (Fatwa-fatwa Kontenporer seputar kehidupan rumah tangga-pen), 1/49. No fatwa : 8993, Tanggal Fatwa : 12 Rabi’u ats-Tsaniy

Amar abdullah

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *