Jenis-jenis Syirik

Petanyaan: Syaikh ditanya tentang macam-macam syirik?

Jawaban: Pada bagian awal telah dijelaskan bahwa tauhid mengandung penetapan dan penafian, mencukupkan hanya dengan penafian saja adalah merupakan ta’til (pengingkaran), sementara mencukupkan hanya dengan penetapan saja maka tidak menafikan adanya penyekutuan. Maka didalam tauhid harus ada penafian dan penetapan, barangsiapa tidak menetapkan hak Allah atas dasar ini (penafian dan penetapan) sungguh telah berbuat syirik.

Adapun syirik ada dua macam: Syirik akbar yaitu yang bisa mengeluarkan dari agama, dan syirik ashghar.

Jenis pertama: Syirik akbar yaitu: semua syirik yang dikatakan oleh pembuat syari’at dimana dia menyebabkan keluarnya manusia dari agama. Seperti memalingkan sesuatu yang termasuk ibadah kepada Allah kepada selain-Nya, seperti shalat, puasa, dan menyembelih untuk selain Allah, demikian itu termasuk syirik akbar, berdoa kepada selain Allah, seperti berdoa kepada penghuni kubur, berdoa kepada yang ghaib, karena keghaiban itu termasuk pekara yang tidak ada yang mampu mengetahuinya melainkan hanya Allah. Macam-macam syirik sudah yang banyak di jelaskan dalam tulisan para ulama.

Dan inilah yang dipilih oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau telah menulis sebuah kitab tentang masalah itu dengan nama (Ash-Shaarimul Masluul Fi Tahattumi Qatli saabbir Rasuul).

Hal itu karena dia memandang remeh hak Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, demikianlah seandainya mereka mencaci maki beliau, maka hukumannya adalah dibunuh, bukan dicambuk.

Jika dikatakan: “Bukankah telah shahih bahwa diantara manusia ada yang mencela Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada waktu beliau masih hidup dan Nabi shallallahu alaihi wasallam menerima taubatnya?”

Jawabannya: “Memang benar namun hal ini terjadi pada masa hidup Beliau shallallahu alaihi wasallam, dan adalah hak beliau untuk mengampuninya. Adapun setelah kematian beliau , tidak ada seorang pun tahu tentang hak beliau untuk mengampuninya, sehingga wajib bagi kita untuk melaksanakan konsekuensi hukuman orang yang mencela Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu dibunuh, dan diterima taubat orang yang mencela Allah subhanahu wa Ta’ala.”

Jika dikatakan: “Apabila dia mendapat  ampunan tatkala Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masih hidup, apakah hal tersebut tidak melazimkan kita untuk tawaqquf (menahan diri untuk menetukan) hukumnya?”

Jawabannya: “Hal tersebut tidak melazimkan kita untuk tawaqquf (menahan diri untuk menentukan) hukumnya karena mafsadah (kerusakan) yang timbul karena mencela dan hilangnya pengaruh celaan tersebut tidak diketahui, sehingga pada asalnya suatu hukum adalah tetap dalam kondisi semula.”

Jika dikatakan: “Bukankah umumnya Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam mengampuni orang yang mencela beliau?”

Jawabannya: “Ya, mungkin ampunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu mengandug kemaslahatan yaitu untuk ta’lif (pendekatan hati), sebagaimana beliau mengetahui orang-orang munafik namun tidak membunuhnya supaya manusia tidak mengatakan  bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam   membunuh sahabatnya, tetapi sekarang seandainya kita mengetahui ada orang munafik dengan jelas dan nyata, tentu kita akan membunuhnya.”

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Sesunggguhnya tidak dibunuhnya orang munafik hanya terjadi pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Jenis kedua: Syirik kecil yaitu setiap ucapan atau perbuatan yang dikatakan oleh syari’at sebagai kesyirikan, namun tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama. Contohnya, bersumpah dengan selain Allah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah sungguh telah kafir atau musyrik.” (Ahmad dan at-Tirmidzi dalam shahihul jami’:6204).

Orang yang bersumpah dengan selain Allah tidak meyakini bahwa selain Allah mempunyai keagungan seperti keagungan Allah. Maka dia telah musyrik dengan syirik kecil. Baik yang dijadikan sumpah itu orang yang diagungkan atau tidak. Maka tidak boleh bersumpah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula dengan pemimpin atau menteri. Demikian juga tidak boleh bersumpah dengan ka’bah, Malaikat Jibril ‘alaihis salam, dan Mika’il karena ini semua adalah syirik, tetapi syirik asghar (kecil) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari islam.

Yang termasuk syirik kecil adalah: riya’ yaitu seseorang yang shalat karena Allah namun dia membuat bagus shalatnya tatkala dia melihat ada orang yang memperhatikannya. Ini adalah perbuatan syirik yang termasuk syirik kecil. Dia melakukan ibadah karena Allah tetapi dia memasukkan dalam ibadah itu ‘pembagusan’ untuk di perlihatkan kepada orang lain. Demikian pula seandainya dia menginfakkan hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah namun dengan maksud supaya di puji  seseorang dengan hal itu, maka sesungguhnya dia telah berbuat syirik dengan syirik kecil. Adapun macam-macam syirik kecil sudah banyak diketahui dalam kitab-kitab para ulama.

(Majmuu’ Fataawaa asy-syaikh 1/114)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *