Waspadailah Sarana yang Mendekatkan pada Zina

 

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ …
فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.

Ikhwatal iman, saudara-saudaraku seiman

Salah satu kaidah yang sangat agung dalam syari’at yang mulia ini, bahwasannya sarana memiliki hukum yang sama dengan maksud dan tujuan. Ketika sesuatu diharamkan maka sarana-sarana yang akan mengantarkan kepada perbuatan yang diharamkan tersebut hukumnya sama, yaitu, “diharamkan”.

 



Ikhwatal iman, saudara-saudaraku seiman

Satu di antara perkara yang dilarang oleh Allah adalah perbuatan zina. Karena dalam perbuatan zina ini terdapat banyak mudharat serta kerusakan. Allah berfirman,

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

“Dan Janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’: 32)

 

Ikhwatal iman, saudara-saudaraku seiman

Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wata’ala melarang manusia untuk mendekati perbuatan zina. Mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukan perbuatan zina. Jika perbuatan zina itu terlarang maka semua perantara atau sarana-sarana yang berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan tersebut juga terlarang.

Ikhwatal iman, saudara-saudaraku seiman

Oleh karena itu, Allah dan RasulNya melarang dan mencegah umatnya dari segala perantara yang bisa membawa seseorang kepada kebinasaan tersebut. Diantara perantara atau sarana yang terlarang tersebut adalah, bahwa “ Allah dan RasulNya melarang hamba untuk mengumbar pandangannya dan melihat kepada sesuatu yang haram untuk dilihat, karena akan membangkitkan nafsu seseorang dan menjerumuskannya ke dalam perbuatan keji. Dan sebaliknya, Allah Ta’ala memerintahkan para hambaNya agar menundukkan pandangan matanya. Allah Subhanahu wata’ala beriman, yang artinya, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,” sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. an-Nur: 30).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam , bersabda kepada sahabat mulia Ali bin Abi thalib, yang berarti juga berlaku kepada kita,

ياَ عَلي لاَ تُتْبعْ النَظْرَةَ النَظْرَةَ فإنما لك الأولى وليست لك الثانية

“Wahai Ali, “Janganlah engkau ikutkan pandangan yang satu dengan yang lainnya, karena sesungguhnya bagimu yang pertama, bukan yang kedua. (HR. Abu Dawud)

Seakan-akan beliau berkata kepada kita-ummat beliau- wahai ummatku, ummat Muhamamd-shallallahu ‘alaihi wasallam,  Janganlah engkau ikutkan pandangan yang satu dengan yang lainnya, karena sesungguhnya bagi kalian yang pertama, bukan yang kedua. Kalian tidak tidak berdosa dengan pandangan pertama yang tidak disengaja, namun akan mendapatkan dosa dalam pandangan yang kedua ketika sengaja melakukannya.

 



Ikhwatal iman, saudara-saudaraku seiman

Hal ini menunjukkan, bahwa mengumbar mengumbar pandangan dan melihat kepada sesuatu yang haram untuk dilihat  termasuk perantara yang akan mengantarkan terjadinya perbuatan zina yang terlarang hukumnya.

 

Ikhwatal iman, saudara-saudaraku seiman

Sarana yang lainnya atau perantara yang lainnya yang juga terlarang karena hal tersebut akan dapat mengantarkan pelakunya kepada perbuatan zina adalah “khalwat . Yaitu berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram , Rasullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا خَلَا رَجُلٌ بامْرَأَة إلا وَثَالثُهُمَا الشَيْطَانُ

“Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali setanlah yang ketiganya.

Oleh karenanya, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– dari melakukan perbuatan tersebut seraya bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duan dengan seorang wanita, kecuali dia disertai dengan mahramnya.” (Muttafaq ‘alaih)

 

Ikhwatal iman, saudara-saudaraku seiman

Betapa banyak kasus perzinaan yang terjadi karena sarana ini, oleh karena, sudah semestinya kita menghindarkan diri darinya.



Ikhwatal iman, saudara-saudaraku seiman

Tidak menutup aurat kepada orang-orang yang tidak halal untuk memandangnya juga dapat mengantarakan seseorang kepada zina, hal tersebut karena ia akan dapat membangkitkan syahwat. Wanita-wanita yang mempertontonkan auratnya, sesungguhnya ia telah menjerumuskan dirinya dan orang lain kepada kehancuran. Bagaimana tidak?! Karena, seorang wanita yang membuka auratnya, kemudian ia berjalan di hadapan para lelaki, tentu ini akan membangkitkan syahwat para lelaki itu, kemudian dapat menimbulkan keinginan untuk melakukan perbuatan keji.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala memerintahkan kepada para wanita muslimah agar mengulurkan jilbabnya, menutup auratnya. Yang karenanya, ia akan lebih suci. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59)

Akan tetapi, banyak para wanita yang tidak mempedulikan perintah Allah Ta’ala ini, dan lebih senang mengikuti gaya orang-orang kafir, wanita-wanita fajir yang jauh dari petunjuk Allah. Bahkan banyak wanita yang merasa senang dan bangga dengan mempertontankan auratnya. Benarlah yang dikabarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam , pada akhir zaman nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain tetapi hakikatnya telanjang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاتٌ مُمِيلاتٌ رُؤُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ ، لا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلا يَجِدْنَ رِيحَهَا ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ كَذَا وَكَذَ

Dua golongan penduduk neraka yang aku belum melihatnya; orang-orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dia gunakan untuk memukul manusia, dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang berjalan dengan berlenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya. (HR. Muslim)

Artinya, mereka memakai pakaian tipis atau pakaian ketat, dan pakaian yang menimbulkan fitnah bagi orang yang melihatnya. Sehingga, sekalipun mereka berpakaian, tetapi hakikatnya telanjang.

 

Ikhwatal iman, saudara-saudaraku seiman

Itulah beberapa sarana atau perantara yang dapat mengantarakan seseorang kepada perbuatan zina yang terlarang yang ingin khotib sampaikan dalam kesempatan khutbah yang singkat ini.

أقول قولي هذا وأستغفر الله لي ولكم

Khutbah yang kedua

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَلِيُّ الصَّالِحِينَ

وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا خَاتَمُ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ., أَمَّابعد :

Ikhwatal iman, saudara-saudaraku seiman

Zina merupakan perkara terlarang, salah satu dosa besar dan perbuatan yang sangat keji. Oleh karena itu, hendaklah setiap kita menjaga diri dari dosa tersebut, serta mewaspadai dan menjauhi segala sarana atau perantara yang dapat mengantarakannya kepada perbuatan nista itu. Dan bertakwalah kepada Allah, karena dengan takwa, seseorang akan selalu terjaga dan tidak terjerumus ke dalamnya.

 

Ikhwatal iman, saudara-saudaraku seiman

Akhirnya, marilah kita berdoa kepada Allah, agar terhindar dari perbuatan yang keji tersebut, karena sesungguhnya, kita tidak terhindar darinya kecuali dengan pertolongan dari Allah Ta’ala .

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.

رَبَّنا لا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيتَنا ، وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمة ، إِنّكَ أنتَ الوَّهابُ

رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَا إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ وَالأَبْصَارِ ، ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ.

رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.

والحمد لله رب العالمين.

Penulis : Amar Abdullah

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *