Dewasa ini perkembangan alat-alat komunikasi begitu pesat dan canggih, hingga dapat menjangkau tempat yang jauh dengan sangat mudah, berbeda dengan beberapa tahun yang lalu, yang mana kemudahan berkomunikasi masihlah sebuah barang yang mahal, hingga memaksa para da’i tetap mengandalkan metode-metode lama dalam berdakwah.
Maka dari itu, tentu wajib bagi kita untuk menyambut baik perkembangan yang ada ini, dan kita syukuri dengan menggunakannya sebaik mungkin sebagai sarana dakwah dan hisbah hingga dapat menjangkau seluruh pelosok negeri dan semua lapisan masyarakat, dari masyarakat awam sampai kalangan elit, masyarakat desa maupun kota, karena mereka berhak mendapatkan ilmu yang hak tanpa pengecualian.
Praktek Hisbah atau dalam bahasa mudahnya mencegah dan memberantas kemungkaran memiliki ketentuan dan cara dalam mempraktekkannya, tidaklah sembrono dan sembarangan ketika mengambil tindakan, yang mana terkadang hal itu malah menyebabkan terjadinya hal yang lebih buruk dari keadaan semula.
Oleh sebab itu, seyogyanya setiap muslim membekali dirinya terlebih dahulu dengan petunjuk-petunjuk yang ada di Al Qur’an, As Sunnah dan Qudwah para ulama salaf dalam hal ini.
namun ini tidak berarti bahwa cara-cara yang dipakai haruslah sama dengan cara-cara yang dipakai para ulama terdahulu, dalam artian tidak boleh berbeda dengan menciptakan cara-cara yang baru, misalkan seperti menggunakan wasilah media elektronik dengan alasan media tersebut belum ada dizaman mereka. maka kita katakana hal tersebut tidak benar, karena pemilihan sarana-sarana yang digunakan dalam berhisbah ialah fleksibel alias tidak baku, sama halnya dengan sarana dakwah yang boleh menggunakan metode-metode mutakhir selama hal tersebut tidak melanggar syariat.
Kemudahan yang ditawarka oleh sarana-sarana yang ada baik itu sosial media, media elektronik maupun media cetak cukup memberi dampak yang sangat signifikan dalam perkembangan dakwah dan hisbah, yang mana sarana-sarana ini memberikan banyak pilihan dan membebaskan para target dakwah dan hisbah untuk memilih sendiri pilihan mereka, ini dikarenakan beberapa hal yang sebagiannya sebagai berikut:
1.Cara berkomunikasi antara satu individu atau kelompok dengan individu atau kelompok lainnya bisa jadi berbeda, layaknya berbeda cara berkomunikasi dengan kalangan intelek dengan masyarakat awwam, maka dari itu sarana-sarana dakwah dan hisbah hendaklah dipilih mana yang sesuai dengan keadaan targetnya.
2.Terdapat perbedaan antara satu metode dengan metode lainnya dalam level kepuasan yang dirasakan target dalam mencerna argumen yang dibawakan oleh praktisi dakwah dan hisbah tadi, jadi memang terkadang hingga diperlukan metode debat ketika target membantah, maka jika target tidak demikian maka tidak perlu metode tersebut yang digunakan.
3.Perlunya penyesuaian antara macam-macam metode dengan sarana yang ada, misalnya sebuah tulisan, hendaklah disebar semasif mungkin melalui media cetak ataupun sosial media, atau semisal undangan tabligh akbar, tentu tidak cukup hanya melalui selebaran, namun digalakkan juga pada media eletronik dan sosial media yang ada dan banyak macamnya, agar dapat menjangkau semua lapisan masyarakat yang ada.
4.Antara target dan sarana juga perlu disesuaikan, karena penyeragaman bentuk sarana dan metode hanya akan menyebabkan tidak menyeluruhnya manfaat dakwah dan hisbah kepada target-target yang ada namun hakikatnya saling berbeda. Misalkan para pemuda, yang dewasa ini lebih sering menghabiskan waktunya dimedia sosial, tentu tidaklah bijak jika meninggalkan pemakaian sarana sosial sebagai media untuk mengayomi mereka, dengan dalih mencukupkan kitab-kitab dan kaset pengajian sebagai sarana agar mereka kembali ke masjid-masjid dan majelis ilmu.
Sebagai catatan terakhir, Amar makruf Nahi munkar adalah dua hal yang tidak boleh terpisah dalam beragama, namun dikarenakan menyeru kepada kebaikan lebih mudah ketimbang melarang dari kemunkaran hingga banyak dari kita yang mengenyampingkan sisi satunya, terlebih lagi kesan yang berkembang di masyarakat terhadap nahi munkar cenderung negatif: brutal, anarkis, pukul rata.
Dan untuk itu dengan berbekal pengetahuan yang cukup pada masalah ini, semoga kedepannya kita dapat lebih dalam mengambil sikap: nasehati bukan caci, ajak bukan tolak dan rangkul dekat bukan pukul jauh, karena semangat saja tidaklah cukup.
Baarakallahu fiikum…
Penulis: Muhammad Hadhrami Bin Ibrahim
Rujukan:
نحو مفهوم شامل للاحتساب ص 123-124
تأليف: د. عبد الله بن عبد الرحمن الوطبان